Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyoroti sejumlah peraturan daerah (perda) yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan saat Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Khoirudin menyebutkan, meski DPRD sudah melakukan peningkatan fungsi pengawasan, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam implementasi perda.
Menurut dia, ada ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah hingga sanksi yang belum tegas terhadap pelanggaran perda.
Beberapa perda yang menjadi perhatian antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Baca juga: DPRD DKI janji tindaklanjuti keluhan publik soal kinerja BUMD
Selain itu, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia juga menegaskan agar hasil pengawasan DPRD segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Selain soal perda, Khoirudin juga menyinggung perangkat daerah dan BUMD yang kerap absen dalam rapat bersama DPRD.
Baca juga: DPRD DKI bakal transparan soal tunjangan dan gaji
Ia menyebutkan, hal ini bisa menghambat jalannya fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan.
"Karena terdapat beberapa catatan bahwa dalam beberapa kali rapat, baik perangkat daerah maupun BUMD yang telah diundang oleh DPRD tidak hadir tanpa konfirmasi yang jelas," katanya.
Khoirudin juga meminta agar setiap undangan rapat atau kegiatan yang melibatkan DPRD wajib disampaikan ke seluruh unsur pimpinan dewan.
Menurut dia, hal itu penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas dan keterlibatan penuh dewan dalam pembahasan.
Baca juga: Soal tunjangan, Wakil DPRD DKI temui massa
Pewarta: Lifia Mawaddah PutriEditor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.